Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha yang sudah terbukti berhasil
dalam
mengatasi berbagai krisis. Di Indonesia ketika krisis moneter terjadi di tahun
1997
UMKM terbukti mampu untuk tetap eksis dan berkembang dan menjadi penye-
lamat
perekonomian bangsa berkat kemampuannya memberikan sumbangan yang
signifikan
kepada Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja.
Data
tahun 2003 menunjukkan bahwa jumlah UMKM secara nasional di Indonesia
ada
42,4 juta dengan memberikan sumbangan terhadap PDB mencapai Rp 1.013,5
trilyun
(56,7% dari total PDB) dan kemampuan penyerapan tenaga kerja sebesar
79 juta
jiwa (Karsidi, 2005 : 2). Kemampuan bertahan UMKM ini dipertegas oleh
Presiden
Indonesia : Soesilo B. Yudhoyono mengakui bahwa keberhasilan Indonesia
bertahan
dari dampak krisis keuangan global yang tengah melanda negara-negara
Barat
tidak terlepas dari peran koperasi dan UMKM (Koran Jakarta, tt.). Tidak aneh
jika beberapa lembaga dunia melihat
UKMN sebagai pencipta lapangan kerja (ILO).
Ada beberapa alasan mengapa
UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar
UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan
terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat
tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya
kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua,
sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan
sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini.
Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan
usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan
modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti saat krisis global
yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem
perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit
bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia.
Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan
kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada. Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk
usaha kecil yang bergerak disektor pertanian.
Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting,
karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam
kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha
kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan
pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian
dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
referensi :
http://journal.unpar.ac.id/index.php/JABCebis/article/download/9/9
http://henihendrayani.blogspot.com/2012/03/peran-ukm-terhadap-pertumbuhan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar