KOPERASI
Secara
umum koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perko
perasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal
ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),
dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang
masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Dari ketiga
pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru
perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang “jalannya paling
terseok” dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Padahal koperasi selama ini sudah didukung
oleh pemerintah sesuai kedudukannya yang istimewa yaitu sebagai soko
guru perekonomian. Ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan
dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun
usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.
Tafsiran itu sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Kata azas
kekeluargaan ini, walau bisa diperdebatkan, sering dikaitkan dengan
koperasi sebab azas pelaksanaan usaha koperasi adalah juga kekeluargaan.
Referensi :
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/10/04/koperasi-di-berbagai-negara-499076.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar